semangat dan senyum, say

hari ini kamu harus tetap tersenyum,cz km maniz dan bguna...
seperti LOTUS
BS DI AIR DAN Di DARAT

Jumat, 16 Juli 2010

perempuan di khitan....?

Kewajiban perempuan di khitan
Kata khitan sering didengungkan di masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Muslim dunia. khitan yang mengandung makna penyucian bagi umat muslim, juga dilakukan oleh kkaum Yahudi yang mengartikannya sebagai perjanjian rohani kepada Tuhan. Sedangkan bagi umat Nasrani yang berpusat di Roma, melarang umatnya untuk melakukan khitan tetapi diganti dengan pembaptisan. Perilaku khitan ini adalah warisan tradisi agama dari masa Ibrahim. Jika pada laki – laki disebut khitan maka bangsa arab pada perempuan disebut khifadh, di Indonesia kata khitan diperuntukkan untuk laki – laki dan perempuan. Cara khitan pada laki – laki dengan mengiris ( membelah ) kulup klitoris. Adapun cara khitan pada perempuan jika diurut dari masa dahulu berbeda – beda. Ada yang cuma membasuh ujung klitoris, ada yang hanya menoreh ujung klitoris dengan menususkkan jarum,dan ada pula yang membuang sebagian bahkan keseluruhan klitoris. Ada lagi cara yang paling tragis bagi para pembaca yang mengetahuinya, dengan menjahit labia mayora ( bibir luar ) secara keseluruhan sebelumnya klitoris si perempuan itu dibuang dahulu. Hal ini dimaksudkan agar peremppuan selalu menjaga keperawanannya dan tidak bersikap genit. Praktek – praktek seperti ini masih terjadi di belahan bumi lainnya tapi dengan skala yang telah berkurang. Negara yang masih melakukan praktek seperti ini anntara lain di New Guinea, Kepulauan Melayu, Australia, Mesir, Eropa di bagian selatan, Ethiopia, Amerika, masyarakat muslim di asia barat dan India. Fauzi Ahmad menyatakan ada empat cara khitan pada perempuan yang masih dilestarikan di negara – negara tersebut.( 2007:70 )
1. Khitan biasa, mengiris ( membelah ) kulup klitoris, sebagaimana yang dikenali di negeri – negeri muslim sebagai sunat.
2. Penghilangan, menghilangkan glan clitoridis ( ujung klitoris ) atau bahkan seluruh klitoris dan sebagaian terkadang sebagian atau seluruh labia minora ( bibir kecil kemaluan ).
3. Infibulasi, yang dikenal dengan khitanan fir’auni ( sadis dan kejam ) yaitu menutup sebagian mulut kemaluan setelah dipotong sejumlah jaringan kelamin dan yang paling radikal seluruh bagian bibir luar dan dalam, serta klitoris dihilangkan.
4. Introsisi, memotong samppai ke liang kemaluan atau menyobek kerampang denga menggunakan benda tajam. Dikenal sebagai yang paling kejam drai praktek pengrusakan alat kelamin perempuan.

Cara penyunatan ( khitan ) yang demikian, sangat mengerikan. Nasib perempuan di negara – negara tersebut tidak cukup baik, apalagi mayoritas negara – negara tersebut beragama Islam, bukannya Islam membawa keselamatan dan ketentraman jiwa bagi pemeluknya malah membuat suatu ketakutan yang mendasar bagi satu kaum lainnya. Praktek – praktek seperti itu memang jarang ditemukan di Indonesia kecuali poin satu, yang masih subur di Indonesia yang menngatasnamakan agama “ jika islam maka harus di sunat “ begitulah kira – kira testimoni dari orangtua saya yang mempunyai anak perempuan sebanyak empat orang.
Jika di cari lagi nash atau dalil yang mewajibkan perempuan dikhitan, maka kita tidak akan menemukan nash atau dalil yang pasti tentang hal itu. Sekali lagi, semua ini adalah tradisi yang diturunkan dari mas Ibrahim sebagaimana tradisi Qurban. Khitan pada perempuan mendapatkan hukum yang berbeda dari empat madzhab yang berbeda pula. Imam hanafi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah sekedar perbuatan baik yang boleh dilakukan. Jadi pada praktiknya, para pengikut madzhab ini diperbolehkan untuk tidak mempraktekan khitan pada perempuan. pendapat yang terlontar dari madzhab Maliki tidak terlalu berbeda, Cuma imam Maliki mengkategorikan perbuatan khitan pada perempuan adalah sesuatu yang baik setingkat dengan sunnah muakkad, jadi para pengikutnya sangat dianjurkan untuk melakukan khitan untuk perempuan yang dipandang sebagi amal saleh. Selanjutnya, madzhab Syafi’i dengan tegas menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan pada setiap perempuan muslim. Terakhir pendapat dari madzhab Hambali yang menganggap perbuatan ini lebih demokrasi karena tidak ada kesepakkatan yang pasti untuk membolehkan ataupun melarang perbuatan khitan pada perempuan.
Dikaitkan dengan consensus di bidang medis, melarang khitan pada perempuan, hal ini terkait dengan komplikasi yang akan terjadi jika khitan itu dilakukan pada perempuan. Para mahasiswanya dihimbau untuk lebih mengutamakan pemberikan suatu bimbingan kesehatan reproduksi perempuan. Khitan pada perempuan dianggap sebagai bagian dari adat dan tradisi agama tertentu. Sedangkan pada laki – laki sangat dianjurkan untuk disunat dengan memotong sedikit ujung klitoris karena bagian ujung tersebut ada kotoran yang berefek pada kesehatan reproduksi laki – laki. Jadi, dapat disimpulkan bahwa dari segi medis keuntungan dari khitan pada perempuan tidak membawa dampak positif yang signifikan tetapi harus lebih ditekankan pada perawatan alat reproduksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar